Posted by : Admin | At : 21 January 2025
Berdasarkan :
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) tanggal 22 November 2024.
Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 05 tanggal 10 Desember 2024 yang dibuat oleh Notaris Zurlina Meryanti, SH, M.Kn.
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0080574.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang (Perseroda).
Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat No. KEP-5/KO.153/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Perubahan Nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Jam Gadang (Perseroda) Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang (Perseroda).
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan juga bahwa :
Seluruh hubungan hukum, perjanjian/kontrak, baik dengan nasabah maupun dengan mitra usaha (Business Client/Vendor) yang masih menggunakan nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Jam Gadang (Perseroda) masih tetap berlaku.
Warkat Bank (Bilyet Deposito, Buku Tabungan ataupun Warkat Bank dalam bentuk lainnya) yang memuat nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Jam Gadang (Perseroda) atau disingkat PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) tetap dapat digunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Segala fasilitas, manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan Perbankan tidak mengalami perubahan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
NAMA LAMA
PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jam Gadang (Perseroda)
NAMA BARU
PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Jam Gadang (Perseroda)