Deposito Mudharabah

Deposito mudharabah adalah produk simpanan dari lembaga keuangan syariah dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan prinsip bagi hasil atau mudharabah mutlaqah. Persentase bagi hasil dilakukan secara transparan di awal pembukaan rekening. 

Dengan Syarat Dan ketentuan :

  1. Perorangan KTP / SIM / Passport
  2. Perusahaan :
    • KTP / SIm / Passport pengurus atau pejabat yang berwenang
    • Aktependirian / Akte perubahan bentuk pengeshaan perusahaan 
    • NPWP Perusahaan
    • NIB Perusahaan
  3. Pembuakaan Depoisto Mulai dari Rp 1.000.000,- (Satu Juta )
  4. Simpanan Deposito Dijamin LPS