Pembiayaan yang diberikan kepada nasabah yang mempunyai Deposito dengan persyaratan :
1. Plafon pembiayaan maksimal 95% dari nominal Deposito
2. Jangka waktu Pembiayaan adal sampai tanggal jatuh tempo deposito ybg atau sesuai dengan kesepakatan antara debitur dgn pihak ketiga
3. Tingkat margin setara 3 % (tiga persen) diatas bagi hasil deposito
4. Biaya administrasi :
a. Plafon s/d Rp. 5.000.000, - Rp 50.000,- (Lima Puluh ribu)
b. Plafon di atas Rp.5.000.000,- Rp 100.000 - (Seratus ribu rupiah )
5. Angsuran pokok pembiayaan dapat dicicil setiap bulan atau sesuai dengan kesepakatan antara debitur dgn pihak bank
Syarat- syarat lainya :
Foto copy ktp yang masih berlaku 1 rangkap
Bilyet deposito yang masih berlaku dan lain-lain sesuai dgn ketentuan umum dan petunjuk pelaksanaan Pembiayaan
Pembiayaan Kepemilikan Rumah dapat diberikan Untuk :
Pembangun Rumah Baru
Pembelian rumah baru dan bekas
Renovasi rumah
Dengan Ketentuan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
2. Umur Minimal 21 tahun dan pada saat kredit berakhir maksilmal 55 tahun bagi pns dan pegawai swasta,dan maksimal 60 tahun bagi professional atau swasta
3. Memiliki pekerjaan dan Penghasilan tetap dgn masa kerja minimal 1 tahun bagi pns /pegawai swata dan 2 tahun bagi professional atau wiraswasta
4. melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut
a. mengisi permohonan pembiayaan
b. foto copy ktp KTP suami istri
c. foto copy Kartu Keluarga
d. foto copy NPWP
e. Asli slip gaji terakhir/sura keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan dari instansi bersangkutan
f. foto copy sertifikat
g. foto copy denah rumah dan IMB
h. foto copy akta jual beli
i. foto copy PBB
j. Rencana Angaran Pembiayaan
k. Margin setara
1. plafon Rp.50.000.000 ,- s/d Rp.100.000.000,- setara 15% flat pa
2. plafon Rp.100.000.000 ,- s/d Rp.375.000.000,- setara 12% flat pa
3. plafon Rp.50.000.000 ,- s/d BMPK setara 10% flat pa
4. Jangka waktu 15 (lima belas ) tahun maksimal
Pembiayaan yang diberikan kepada pegawai Swasta dan Non PNS dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Plafond Kredit maksimal Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
2. Jangka Waktu maksimal 60 (Enam Puluh) bulan
3. Margin Setara 12 % pertahun / flat rate
4. angsuran Dicicil setiap Bulanya
5. syarat-syarat lainya :
a. photo copy ktp/sumi/istri yang masih berlaku (bagi yang sudah berkeluarga ) atau photo copy KTP orang tua / keluarga terdekat (bagi yang belum berkeluarga ) rangkap 2 (dua)
b. Photo copy Kartu Keluarga Rangkap 1 (satu)
c. Photo copy surat Nikah 1 (satu)
d. PAs photo 2(dua) buah.
d. SK dari Perusahaan /Instansi
e. Dan Lain-lain sesuai dengan ketentuan umum dan petunjuk pelaksanaan kredit
Pembiayan yang diberikan kepada PNS Kota Bukittinggi Melalui Tunjangan Penghasilan Pegawai yang di Dapat dengan Ketentuan :
1. Bagi Eselon IIIa,IIIb,IIa,IIb Angsuran Maksimal sebesar 90% Dari TPP yang masuk ke BPRS Jam Gadang (Perseorda)
2. Bagi Eselon IVa,IVb dan V Angsuran Maksimal sebesar 90% dari TPP yang Masuk ke BPRS Jam Gadang (Perseroda)
3. Khusus staff (Golongan I,II,III,IV) yang akan meminjam ke BPRS jam Gadang pembayaran TPP harus 100% melalui BPRS jam Gadang (Perseroda) dan umtuk angsuran Maksimal 90% dari TPP yang Masuk ke BPRS Jamg Gadang (Perseroda)
4. Jangka Waktu 5 Tahun
5. Margin Setara 0.81% Perbulan/Flat Rate
6. Dan Membawa Syarat-syarat lainnya Yaitu :
a. Foto copy SK 80%
b. Foto copy SK 100%
c. Foto copy KTP,KK Atau Identitas Lainya
d. Pas Foto
e. Foto Copy NPWP
f. Foto copy Karpeg
g. Lain-lain sesuai dengan kententuan umum dan petunjuk pelaksanaan pembiayaan
Merupakan Pembiayaan Pegawai Honorer Kota Bukit Tinggi, dengan biaya administrasi setara 1.5% dan setiap debitur wajib di asuransikan jiwanya sebesar plafond pembiayaan.
Syarat - syarat pembiayaan antara lain:
1. SK Pengangkatan Pegwai Honorer Kota Bukit Tinggi;
2. Photo Copy KTP atau Identitas Lainnya;
3. Photo Copy NPWP;
4. Photo Copy Daftar Gaji Bulan Terakhir
5. Margin 0.81 % flat rate
6. Jangka waktu maksimal selama jangka kontrak
7. Lain-lain sesuai dengan ketentuan umum dan petunjuk pelaksanaan pembiayaan.
Pembiayaan yang diberikan kepada Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .
Dengan Ketentuan Sebagai berikut :
Dan Dengan Syarat Sebagai Berikut :
Pembiayaan yang diberikan kepada pegawai Swasta dan Non PNS dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Plafond Kredit maksimal Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
2. Jangka Waktu maksimal 60 (Enam Puluh) bulan
3. Margin Setara 12 % pertahun / flat rate
4. angsuran Dicicil setiap Bulanya
5. syarat-syarat lainya :
a. photo copy ktp/sumi/istri yang masih berlaku (bagi yang sudah berkeluarga ) atau photo copy KTP orang tua / keluarga terdekat (bagi yang belum berkeluarga ) rangkap 2 (dua)
b. Photo copy Kartu Keluarga Rangkap 1 (satu)
c. Photo copy surat Nikah 1 (satu)
d. Pas photo 2(dua) buah.
e. SK dari Perusahaan /Instansi
f. Dan Lain-lain sesuai dengan ketentuan umum dan petunjuk pelaksanaan kredit
Pembiayaan yang diberikan kepada Guru yang menerima tunjangan profesi guru di lingkungan pemerintahan kota bukittinggi
Dengan Plafon Pembiayaan Sebesar RP.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh juta rupiah) dan Jangka Waktu maksimal selama 84 (Delapan Puluh Empat bulan) atau sampai masa pensiun
Bebas Biaya Administrasi,Provisi,Materai dan Pinalty Pelunasan. Dengan syarat sebagai berikut :
Pembiyaan Utsman adalah program tabungan untuk mencicil pembiayaan melalui program Murabahah dengan subsidi margin 100% oleh pemerintah Kota Bukittinggi Dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Memiliki usaha tetap dan Berada di Kota Bukittinggi
2. Melampirkan identas diri KTP Bukittinggi
3. Pas Foto (Suami Dan Istri)
4. Rencana penggunaaan dana
5. Mengisi formulir permohonan pembiayaan
6. Tidak termaksud kualitas kredit/pembiayaan dalam perhatian Khusus dan/atau Macet, Jika pernah mendapat fasilitas pembiayaan dari Bank
7. Jangka waktu masksimal 1 (satu) Tahun
8. Plafond maksimal 20 (dua puluh) Juta
9. Angusran dibayar setiap bulan yang dicicil melalui tabungan utsman dan disetor setiap hari kerja
10 .Anggunan pembiayaan :
Pembiayaan s/d 10 (sepuluh) juta dapat tidak menggunakan anggunan
a. Pembiayaan dengan Plafon 10 (sepuluh) s/d 20(dua puluh) Juta ditambah dengan agunan berupa BPKB Kendaraan roda dua dan/atau roda empat dan/atau Sertifikak